Meski dalam Permendikbud Nomor 17 ada pembatasan pagu siswa, mestinya tidak ada alasan sekolah menolak siswa. Sebab pasca turunnya Permendikbud tersebut, muncul Surat Edaran yang memperbolehkan sekolah masih mengikuti pagu yang lama.
Anggota Komisi D DPRD Jember Isa Mahdi, mengaku mendapat informasi adanya sejumlah sekolah, yang menolak calon siswa baru dengan alasan sudah melebihi pagu. Padahal siswa tersebut sebelumnya sudah dinyatakan diterima.
Memang lanjut Isa, dalam Permendikbud Nomor 17 pagu siswa dibatasi sebanyak 28 orang. Namun dalam Surat Edaran Permendikbud masih mengijinkan sekolah menggunakan pagu yang lama. Dengan demikian menurut Isa, tidak ada alasan bagi sekolah untuk tiba-tiba menganulir calon siswa, yang sebelumnya sudah dinyatakan diterima.
Sebelumnya salah satu sekolah di kawasan pinggiran kota, secara tiba-tiba menganulir 4 orang calon siswanya, dengan alasan sudah melebihi pagu yang ditetapkan Mendikbud. Jika di tahun-tahun sebelumnya sekolah ini menerima 32 orang siswa, karena adanya Permendikbud tahun ini mengurangi pagu menjadi 28 orang.
Kebijakan sekolah tersebut dipertanyakan Komisi D DPRD Jember, karena di sekolah-sekolah lain kembali menggunakan pagu lama, pasca munculnya Surat Edaran Mendikbud yang masih memperbolehkan menggunakan pagu lama.
(912 views)