Laporan Pelanggaran Debt Colecctor Di Jember Cukup Tinggi

Tingkat pelanggaran yang dilakukan debt collector di Kabupaten Jember masih cukup tinggi. Bahkan hingga pertengahan 2017 ini saja tercatat 23 laporan masuk ke Polres Jember. Demikian disampaikan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres jember Iptu Ainur Rofiq Selasa siang.

Ainurrofiq saat melakukan sosialisasi di hadapan perwakilan Leasing dan Ratusan Debt Collector selasa siang mengatakan, angka laporan polisi terkait perjanjian Fidusia tahun ini, meningkat dibanding tahun lalu. Jika tahun lalu hanya 24 kasus, tahun ini hingga pertengahan tahun saja sudah mencapai 23 kasus.

Tingginya kasus penyitaan barang jaminan fidusia lanjut Rofiq, akibat mayaoritas Debt Collector tidak memahami peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dan Undang-Undang 42 tahun 1999 tentang Fidusia. Dengan sosialisasi ini Rofiq berharap tidak terjadi lagi perselisihan antara Debet Collector dengan masyarakat.

Lebih jauh Rofiq menjelaskan, sesuai pasal 7 sampai pasal 13 Undang-Undang Fidusia, eksekusi jaminan Fidusia terlebih dahulu harus dimohonkan pengamanan melalui Kapolda atau Kapolres. Jika permohonan dari kreditur dinilai memenuhi syarat, diantaranya dilengkapi sertifikat perjanjian Fidusia dan sudah 2 kali dilayangkan Surat Peringatan, maka Kapolda atau Kapolres akan mengeluarkan Surat Tugas pengamanan eksekusi jaminan.

Dengan demikian esksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh Debt Collector, tetapi harus ada pendampingan aparat kepolisian untuk menghindari perselisihan. Jika setelah dilakukan sosialisasi masih saja terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Debet Collector lanjut Rofiq, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan proses hukum dengan tegas.

(1.258 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.