Pemkab Butuh Waktu 21 Hari Untuk Berkirim Surat Ke DPRD

DPRD Jember mempertanyakan carut marut kinerja birokrasi Pemkab Jember, yang untuk berkirim surat kepada DPRD saja butuh waktu hingga 21 hari. Padahal jarak antara Kantor Pemkab dengan DPRD tidak lebih dari 2 Kilometer.

Wakil Ketua Dprd Jember Ayub Junaedi mencontohkan, sesuai Permendagri memang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD semester pertama, harus sudah diserahkan kepada DPRD paling lambat awal Juli. Tetapi tidak semestinya Pemkab melakukan manipulasi surat yang dikirim ke DPRD, untuk menghindari keterlambatan.

DPRD baru menerima Laporan Pertanggungjawaban dari Pemkab hari Senin 23 Juli lalu, tetapi ternyata setelah diperiksa surat tersebut tertanggal 3 Juli 2017. Ayub khawatir jika Pimpinan DPRD tidak memeriksa kembali surat tersebut, masyarakat akan menilai DPRD menghambat kinerja Pemkab. Sebab dalam surat tersebut juga mencantumkan prognosis atau prediksi penggunaan anggaran 6 bulan kedepan.

Lebih jauh Ayub menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, di Pasal 293 menyebutkan bahwa pelaporan penggunaan anggaran semester pertama dan prognosis penggunaan anggaran semester berikutnya, wajib di laporkan oleh Bupati kepada DPRD paling lambat awal Juli.

(828 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.