Mengantisipasi kemungkinan munculnya persoalan dalam penertiban aset Perusahaan, PT. KAI Daops 9 Jember Kamis sore melakukan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri sebagai pengacara Negara. Sebab dalam setiap upaya penarikan aset perusahaan, PT. KAI kerap menemui sengketa.
Manager Humas PT. KAI Daops 9 Jember Lukman Arief mengatakan, saat akan mengambil alih aset perusahaan yang dikuasai oleh swasta, pihaknya kerap kali menghadapi persoalan sengketa perdata di pengadilan.
Untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa, PT. KAI Daops 9 Jember sebagai salah satu perusahaan BUMN, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sebagai pengacara Negara. Diharapkan jika memang harus melalui Peradilan Perdata ataupun Tata Usaha Negara, ada pendampingan dari Kejaksaan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Lebih jauh Lukman menjelaskan, MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri ini, juga dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik horisontal, yang kerap terjadi saat pihaknya melakukan penertiban, seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
(959 views)