Terdakwa Kasus OTT SMKN 8 Semboro Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Tipikor Jawa Timur

Terdakwa kasus operasi tangkap tangan mantan Kepala SMKN 8 Semboro beserta 2 orang wakilnya, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara.

Kepala Kejakasaan Negeri Jember Ponco Hartanto menjelaskan, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara dan denda 20 Juta Rupiah. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jawa Timur menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda 10 Juta Rupiah.

Atas putusan tersebut menurut Jaksa yang ditugaskan, ketiga terdakwa mengajukan banding. Sehingga dengan adanya banding yang diajukan oleh ketiga terdakwa, putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap.

Diberitakan sebelumnya Kepala SMKN 8 Semboro berinisial SR, beserta dua orang wakilnya berinisial KA dan DR, terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Jember, dengan barang bukti yang diamankan kurang dari 5 Juta Rupiah.

(1.054 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.