Tega menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, warga desa Karang Paiton Ledokombo berinisial RW Senin malam nyaris dihakimi massa. Untuk menghindari amuk massa, Polsek Ledokombo terpaksa mengevakuasi tersangka ke Mapolres Jember.
Kepala unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Jember Iptu Suyitno menceritakan, Senin malam Polsek Ledokombo mengamankan seorang laki-laki berusia 50 tahun dari aksi amuk massa. Ternyata laki-laki tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun, hingga korban hamil 7 bulan. Bahkan menurut informasi warga, sebelumnya tersangka juga pernah menghamili tetangganya.
Meski sudah diamankan di Mapolsek, satu persatu warga mulai bergerombol mendatangi Mapolsek. Melihat warga yang datang semakin banyak, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersangka kemudian dievakuasi ke Mapolres Jember.
Saat dimintai keterangan di Mapolres Jember, tersangka RW mengaku 4 kali mencabuli anak kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
(1.704 views)