Tanpa harus menunggu pihak kepolisian, sebenarnya kepala daerah baik bupati ataupun gubernur berwenang melarang kegiatan HTI. Demikian disampaikan pakar hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
Menurut Gufron, sebenarnya tanpa menunggu pihak kepolisian sekalipun, kepala daerah baik gubernur maupun bupati berwenang melarang kegiatan HTI yang mengancam NKRI. Sebab kepala daerah memiliki kewenangan mengontrol kegiatan organisasi kemasyarakat di daerahnya. Semestinya menurut Gufron, bupati berani secara tegas melarang kegiatan HTI.
Sedangkan larangan yang dikeluarkan pihak kepolisian, hanya sebatas untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana dalam kegiatan HTI. Diantaranya jika di khawatirkan akan terjadi bentrok, dengan kelompok masyarakat yang menolak kegiatan HTI.
Diberitakan sebelumnya, bupati Jember Faida mengapresiasi pernyataan sikap yang disampaikan PCNU, MUI dan Ansor terkait gerakan HTI beberapa waktu lalu. Namun untuk menghentikan kegiatan HTI, Faida menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, yang sudah memiliki S-O-P mana kegiatan yang dilarang dan mana kegiatan yang diperbolehkan.
(2.005 views)