Debt collector wajib memiliki sertifikasi khusus yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI. Kepolisian bisa memberikan snagsi hukum terhadap debt colector yang tidak bersertifikasi.
Hal ini disampaikan kepala Otoritas Jasa Keuangan Jember Mulyadi kepada sejumlah wartawan. Menurut Mulyadi, sertifikasi debt collector merupakan salah satu langkah penertiban, terhadap keberadaan debt collector ilegal yang mulai menjamur.
Dengan adanya sertifikasi diharapkan prilaku debt colecctor bisa lebih beradab, dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Mulyadi juga berencana akan segera mensosialisasikan hal ini kepada aparat penegak hukum. Sehingga aparat penegak hukum bisa memberikan sangsi hukum kepada debt colector ilegal.
Sementara ketua Komisi B DPRD Jember Bukri, menyambut baik rencana sertifikasi debt colector. Bukri berharap sertifikasi debt colector juga disertai sangsi bagi mereka yang melanggar. Sebab menurut Bukri percuma saja dilakukan sertifikasi, jika tidak disertai sangsi tegas. Prilaku debt colector akan tetap saja menjadi momok bagi masyarakat.
(1.061 views)