Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Jember menegaskan hanya lembaga berbentuk PT dan Koperasi, yang berhak membuka jasa gadai. Karena itu dalam waktu dekat OJK Jember akan melakukan penertiban jasa gadai ilegal, yang mulai cukup marak di Kabupaten Jember.
Menurut Kepala Ojk Jember Mulyadi, keberadaan jasa gadai perorangan yang akhir-akhir ini kian marak, seringkali menimbulkan keresahan di masyarakat. Padahal jika merujuk kepada aturan Perundang-Undangan, hanya lembaga berbentuk PT dan Koperasi yang diijinkan untuk membuka jasa gadai.
Bahkan meski sudah berbentuk PT atau Koperasi, untuk membuka jasa gadai lembaga tersebut tetap harus mendaftarkankan diri ke kantor OJK setempat. Untuk menghindari keresahan di masyarakat, dalam waktu dekat OJK akan menggandeng pihak kepolisian, secara bertahap menertibkan gadai ilegal di Kabupaten Jember.
Mulyadi berharap masyarakat tidak lagi menggunakan jasa gadai ilegal, agar mereka tidak semakin tumbuh subur. Sementara untuk lembaga berbentuk PT dan Koperasi yang akan membuka jasa gadai, diberikan batas waktu hingga 29 juli 2018 untuk mendaftarkan diri ke kantor OJK. Tidak tidak maka lembaga tersebut akan dijatuhi sangsi hukum sesuai Perundang Undangan yang berlaku.
(1.463 views)