Terekam CCTV Pemulung Yang Mencuri Di UKM Fakultas Hukum Tertangkap

Setelah 3 hari dilakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV, Polsek Sumbersari Minggu siang berhasil menangkap SN, warga Talangsari yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung. SN diduga kuat mencuri laptop di UKM Fakultas Hukum Universitas Jember.

Menurut Kapolsek Sumbersari Kompol Andi Febrianto Ali, hari Jumat lalu pihaknya menerima laporan dari perwakilan UKM Fakultas Hukum bernama Auliya Rahmawati, yang mengaku kehilangan laptop miliknya. Dengan berbekal rekaman CCTV, anggotanya kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Setelah 3 hari melakukan penyelidikan, anggota Polsek Sumbersari akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial SN, dirumahnya yang terletak di Talangsari. SN yang sehari-hari sebagai pemulung ini mengaku sudah menggadaikan laptop yang dicurinya, ke sebuah tempat gadai seharga 1 Juta Rupiah.

Lebih jauh Andi menjelaskan, dari tangan tersangka pihaknya hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah kuitansi gadai laptop, serta sebuah dompet. Akibat perbuatannya saat ini tersangka masih di amankan di Mapolsek Sumbersari, dan akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(1.342 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.