Penegakan Perda Perlindungan Pasar Tradisional Terkendala Belum Adanya Perbup

Meski sudah disahkan sejak 2016 lalu, penegakan Perda perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern berjaringan, masih terkendala belum adanya peraturan bupati sebagai aturan turunannya.

Kepala Disperindag Jember Anang Ma’ruf mengatakan, jika dilihat dari perda perlindungan pasar tradisional, ada pembatasan jumlah toko modern berjaringan di tiap kecamatan. Sehingga kedepan pemkab akan melakukan evaluasi sebelum memberikan perpanjangan ijin operasional toko modern berjaringan.

Namun menurut Anas, dalam pelaksanaannya Disperindag tidak bisa berjalan sendiri. Tetapi harus dilakukan bersama OPD lain seperti dinas perhubungan, PTSP dan Satpol PP. Sehingga agar perda ini bisa berjalan efektif, Anas menilai perlu adanya peraturan bupati sebagai dasar aturan tehnis untuk melindungi pasar tradisional.

Lebih jauh Anas menjelaskan, saat ini toko modern berjaringan di kabupaten Jember mencapai 131 titik. Meski perda perlindungan pasar tradisional belum sepenuhnya bisa dilaksanakan, untuk saat ini Pemkab Jember sudah menghentikan pemberian ijin untuk berdirinya toko modern berjaringan baru.

(1.054 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.