Meski membantah mempekerjakan Lady Escort atau Pemandu Lagu, Manager Star Karaoke mengakui pihaknya menghubungi Pemandu Lagu dari luar, jika ada tamu yang memintanya. Dinas Pariwisata menilai hal ini jelas menyalahi ijin yang diberikan.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD, Polres dan Dinas Pariwisata Pemkab Jember Rabu Siang Manajer Star Karaoke Edi Rusnaidy, kembali membantah tempatnya menjadi tempat penangkapan tersangka kasus narkoba, seperti yang disampaikan pihak kepolisian. Sebab seluruh karyawan yang ditanya terkait peristiwa tersebut, tidak ada satupun yang mengetahui.
Sementara ketika ditanya tentang keberadaan perempuan Pemandu Lagu atau LC, Edi mengaku manajemen tidak mempekerjakan mereka. Tetapi jika memang ada tamu yang meminta, maka pihaknya menghubungi LC dari luar.
Kepala Seksi Pariwisata Dinas Pariwisata dan kebudayaan Pemkab Jember Naning Benty menjelaskan, sesuai ijin yang dikeluarkan mestinya Star hanya boleh menyediakan Ruang Karaoke, dengan ketentuan yang sudah diatur.
Diantara Standar Ruangan dengan sela kaca, agar bisa terlihat dari luar. Sehingga mestinya pihak Star tidak boleh menjadi tempat transaksi, maupun menyediakan Minuman Keras atau Pemandu Lagu bagi pengunjung.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, mengaku sudah mendapat keterangan langsung dari Kapolres, bahkan memegang data laporan penangkapan tersangka narkoba di salah satu Ruang Star Karaoke. Dmana dalam laporan tersebut jelas menyebutkan, tersangka sudah sejak lama dalam pantauan polisi, melakukan transaksi narkoba di Star Karaoke.
Ayub juga merekomendasikan agar pihak terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata, melakukan penertiban Rumah Karaoke yang menjual Miras dan menyediakan LC. Bukan hanya Star Karaoke, tetapi juga 10 Rumah Karaoke lain yang ada di Jember.
(2.436 views)