Jember Belum Memenuhi Syarat Menerima Transfer D-A-K Fisik Tahun 2017

Gara-gara belum melaporkan penggunaan Dana Alokasi Khusus Tahun 2016, Jember menjadi satu-satunya Kabupaten di Jawa Timur, yang dinilai belum memenuhi syarat untuk menerima transfer DAK tri wulan pertama tahun 2017.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi 11 Dpr RI Mohammad Nur Purnamasidi, usai melakukan sosialisasi 4 pilar di Kabupaten Jember akhir pekan lalu. Menurut Purnamasidi, dalam hearing Komisi 11 dengan Kementerian Keuangan terungkap, ada 48 Kabupaten di Indonesia yang tidak memenuhi syarat. Namun khusus untuk Jawa Timur hanya Jember satu-satunya Kabupaten, yang dinilai belum layak.

Pelaporan penggunaan Dana Alokasi Khusus lanjut Purnamasidi, merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan Pemerintah Daerah. Sehingga ketika hal ini tidak dilakukan, muncul tanda tanya apakah anggaran tersebut memang tidak dilaksanakan, atau sudah dilaksanakan tetapi tidak bisa membuat laporan.

Lebih jauh Purnamasidi menjelaskan, sesuai Aturan Pemerintah Pusat memberikan batas akhir pelaporan penggunaan DAK per tanggal 31 Maret. Tetapi pemerintah masih memberikan kelonggaran hingga bulan Mei mendatang.

Saat ini Kementerian Keuangan sudah mulai melakukan transfer Dana Alokasi Khusus, ke daerah-daerah yang sudah memenuhi syarat. Tentu implikasi yang sangat terlihat bagi daerah yang belum mendapatkan transfer, pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan perbaikan gedung sekolah akan terhambat.

(1.609 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.