Warga Sumbersari dan Kaliwates yang ditangkap Polres Jember atas tuduhan pemalsuan dokumen kependudukan, ternyata sudah 5 bulan menjalankan aksinya. Bahkan Ratusan Ktp Elektronik dan Akta Kelahiran palsu buatannya, sudah banyak menyebar di beberapa Kabupaten.
Waka Polres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menerangkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui, tersangka AG warga Kaliwates dan SP warga Sumbersari yang merupakan sindikat pemalsuan dokumen kependudukan, sudah 5 bulan menjalankan aksinya.
Bahkan kedua tersangka mengaku sudah membuat lebih dari 100 E-Ktp dan Akta Kelahiran palsu, yang tersebar di Kabupaten Jember, Banyuwangi, Lumajang, Situbondo, Probolinggo dan Bali.
Berbekal Scan E-Ktp milik warga yang sudah meninggal dunia, kedua tersangka mengubah datanya sesuai dengan pesanan. Dari setiap dokumen kependudukan palsu yang dibuatnya, tersangka mengaku mengambil keuntungan antara 100 sampai 125 Ribu Rupiah.
Lebih jauh Edo menjelaskan, dari tangan kedua tersangka yang ditangkap di kantornya yang terletak di Jalan Basuki Rahmad ini, diamankan barang bukti berupa 1 unit komputer, printer, scanner, laptop, camera digital, stempel, puluhan dokumen palsu dan uang tunai 37 Ribu Rupiah. Edo berharap masyarakat tidak lagi mudah percaya, terhadap calo yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan serba cepat.
(995 views)