Polisi Tangkap Pengguna Narkoba Di Ruang Karaoke

Seorang perempuan asal Maesan Bondowoso Berinisial SN, Minggu malam ditangkap Unit Reskoba Polres Jember di Ruang Karaoke Star, yang berada di Komplek Perumahan Argopuro Jember.  Usai menjalani pemeriksaan SN langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan di tahan di Mapolres Jember.

Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menjelaskan, Sat Reskoba dalam semalam menangkap 3 orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu, dari 3 lokasi berbeda.  Tersangka SN ditangkap di Ruang Karaoke Star, yang kemudian di gelandang di Rumah Kost nya yang terletak di Kecamatan Sumbersari.

Di Kamar Kost tersangka inilah ditemukan barang bukti dua klip sabu-sabu masing-masing seberat 0,21 dan 0,12 gram, 2 alat hisap, pipet kaca dan beberapa sedotan plastic. Selain mengamankan tersangka SN, di lokasi berbeda Sat Reskoba juga mengamankan tersangka NZ, kasir Rumah Karaoke Aston di sebuah rumah yang terletak di Jalan Gajah Mada, dan KH warga Kecamatan Patrang.

Lebih jauh Edo menjelaskan, dari tangan tersangka NZ polisi mengamankan barang bukti 3 alat suntik, 3 klip plastik bekas sabu yang sudah habis terpakai. Sedangkan dari tersangka KH, polisi menyita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,87 gram.

(2.234 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.