Polisi tidak lagi berwenang memberikan ijin salahsatu siswa Al Ma’arif yang terjerat persoalan hukum, untuk mengikuti Ujian Nasional. Sebab kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.
Demikian disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Jember Iptu Suyitno. Menurut Suyitno, kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan salah satu siswa SMK Ma’arif Bangsalsari, beberapa waktu lalu sudah memasuki pelimpahan tahap kedua, dimana tersangka beserta barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
Untuk itu lanjut Suyitno, jika ada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk meminta ijin agar tersangka bisa mengikuti Ujian Nasional di sekolahnya, bisa langsung berhubungan dengan pihak Kejaksaan Negeri Jember.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Jember Lutfi Isa menyatakan, sebelum ada keputusan hukum tetap, siswa yang terjerat kasus hukum masih bisa mengikuti Ujian Nasional,,
Hanya saja karena saat ini Ujian Nasional Berbasis Komputer, maka siswa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti Ujian Nasional dalam sel tahanan. Untuk itu tergantung pihak penegak hukum, memberikan ijin tersangka keluar tahanan atau tidak.
(1.025 views)