15 persen dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS, boleh dipergunakan untuk membayar honor guru SMA-SMK Negeri Non PNS,, dengan catatan guru Non PNS yang berhak mendapatkan honor, merupakan guru yang sudah mendapat SK dari Dinas Pendidikan Propinsi.
Hal ini ditegaskan kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Jember Lutfi Isa Anshori. Menurut Lutfi, sesuai Permendikbud nomor 8 tahun 2017, 15 persen dana BOS boleh digunakan untuk honor guru Non PNS.
Meski demikian dalam aturan tentang Juknis penggunaan dana BOS tersebut lanjut Lutfi, disebutkan bahwa guru SMA-SMK Negeri Non PNS yang bisa mendapatkan honor hanya yang sudah memiliki SK dari Gubernur atau Dinas Pendidikan Propinsi.
Lebih jauh Lutfi menjelaskan, terkait jumlah nominal honor guru Non PNS nantinya, tergantung besaran dana BOS yang diterima masing-masing sekolah. Dengan turunnya Petunjuk Tehnis ini, Lutfi berharap Kepala Sekolah bisa mempergunakan dana BOS tersebut sebaik mungkin.
(1.615 views)