Persatuan Guru Republik Indonesia cabang Jember mengajukan penangguhan hukum terhadap kepala SMKN 8 Semboro bersama kedua wakilnya. Sebab PGRI menilai masih terjadi kontradiksi terhadap aturan sumbangan terhadap sekolah.
Ketua PGRI Jember Supriono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan hukum terhadap ketiga tersangka sejak Senin lalu. Supriono menilai landasan hukum penerimaan sumbangan dari wali murid terdapat dalam PP 48 tahun 2008, dimana sumber pendanaan operasional sekolah diantaranya berasal dari sumbangan masyarakat.
Sementara larangan adanya pungutan ada dalam Permendikbud 75 tahun 2016. Sehingga Supriono menilai masih terjadi kontradiksi antara peraturan pemerintah dengan Permendikbud, yang menimbulkan kebingungan bagi pengambil kebijakan di sekolah.
Lebih jauh Supriono menjelaskan, sampai hari ini pihaknya masih tetap berkomitmen memberikan dampingan hukum kepada kepala SMKN 8 beserta kedua wakilnya, yang di tangkap tim saber pungli beberapa waktu lalu. Sebab ketiga tersangka merupakan guru yang perlu mendapat perlindungan dari PGRI sebagai organisasi profesi.
(1.162 views)