Perbup 65 Tahun 2016 Tetang Pendidikan Gratis Tabrak Undang-Undang dan Permendikbud

Progam Pendidikan Gratis kembali menimbulkan polemic. Sebab Peraturan Bupati yang dikeluarkan terkait Progam Pendidikan Gratis, disinyalir menabrak Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan.

Wakil Ketua Dprd Jember Ayub Junaedi usai Finalisasi Rekomendasi LKPJ Bupati mengatakan, Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2016 tentang Pendidikan Gratis, ternyata jelas-jelas menabrak Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kedua peraturan tersebut Komite Sekolah diperkenankan mengumpulkan sumbangan dari orang tua siswa, untuk menunjang pendidikan. Namun dalam Peraturan Bupati nomor 65 tahun 2016, peluang msyarakat memberikan sumbangan justru dilarang. Mestinya menurut Ayub, peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.

Konsep Progam Pendidikan Gratis yang tidak jelas seperti ini, menurut Ayub menimbulkan banyak persoalan di lapangan. Ayub mencontohkan sekolah tidak lagi memberikan bimbingan pelajaran tambahan, meski Ujian Nasional sudah tingga beberapa hari lagi.

Padahal dari informasi yang diterimanya, orang tua siswa berharap bisa memberikan sumbangan secara sukarela, agar anaknya bisa mendapat bimbingan belajar tambahan menjelang Unas. Ayub khawatir kondisi ini menyebabkan kualitas pendidikan di Kabupaten Jember merosot.

(1.573 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.