Komisi A DPRD Jember mendesak badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa Pemkab Jember, segera membuat regulasi penggunaan anggaran dana desa, agar penyerapan anggaran oleh pemerintahan desa bisa lebih maksimal.
sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno menjelaskan, pemerintah pusat sudah menetapkan besaran kuota dana desa masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni senilai 720 juta rupiah per desa. Sementara alokasi dana desa yang berasal dari APBD hingga saat ini masih belum ditetapkan besarannya.
Meski demikian lanjut Lukman, harus ada langkah percepatan yang dilakukan oleh Pemkab. Lukman tidak ingin rendahnya penyerapan anggaran desa tahun 2016 lalu terulang kembali di tahun 2017 ini, yang mengakibatkan banyak progam pembangunan tidak terlaksana.
Diberitakan sebelumnya penyerapan anggaran dana desa tahun 2016 lalu terbilang sangat rendah. Hal ini disebabkan adanya beberapa perubahan peraturan pemerintah terkait penggunaan dana desa, sehingga peraturan bupati sebagai turunan aturan tersebut juga terlambat.
(910 views)