Setelah berhasil menangkap 3 orang tersangka pengedar obat keras berbahaya, selasa malam polisi kembali menangkap dua orang tersangka lain asal Puger yang juga merupakan anggota jaringan yang sama.
Kasat Reskoba Polres Jember AKP Sukari menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan terhadap penangkapan 3 tersangka pengedar okerbaya, kurang dari 24 jam anggotanya berhasil menangkap dua tersangka lain, yang merupakan anggota jaringan yang sama dengan tersangka sebelumnya.
Masing-masing berinisial JW dan AS, keduanya warga desa Kasian Timur kecamatan Puger. Saat ditangkap di sebuah pos kamling di desa Kasian, kedua tersangka kedapatan sedang membawa 682 butir obat keras jenis dextro, serta uang tunai senilai 15 ribu rupiah hasil penjualannya.
Diberitakan sebelumnya, satuan Reskoba Polres Jember berhasil menangkap 3 orang tersangka anggota jaringan pengedar obat keras berbahaya. Dari tangan tersangka yang diduga merupakan jaringan baru di Jember ini, diamankan barang bukti berupa 900 butir obat keras berbahaya, serta uang tunai 175 ribu rupiah hasil penjualannya.
(940 views)