Wakil ketua DPRD Jember Ayub Djunaedi menilai bupati lambanĀ menerbitkan peraturan bupati, untuk menindaklanjuti perda CSR yang sudah disahkan sejak tahun 2015 lalu. Akibatnya perda CSR yang diinisiasi DPRD Jember hingga saat ini belum bisa efektif dilaksanakan.
Menurut Ayub DPRD Jember sudah membuatkan perda CSR, agar pemerintah kabupaten bisa mendapatkan dana diluar APBD untuk pembangunan daerah. Sayangnya perda yang sudah di sahkan sejak tahun 2015 lalu ini belum ditindaklanjuti oleh bupati, sehingga belum bisa berlaku efektif.
Bahkan Ayub menilai bupati setahun terakhir sering melakukan kegiatan yang tidak substantif, sehingga banyak persoalan-persoalan penting yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terabaikan. Seperti CSR misalnya, yang harusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Atas kondisi pemerintahan saat ini, Ayub mempertanyakan pemahaman bupati terkait administrasi birokrasi. Dalam setahun kepemimpinan Faida-Muqit banyak sekali persoalan, akibat kebijakan bupati yang menabrak peraturan perundang-undangan.
(1.245 views)