Dinas Pendidikan kabupaten Jember prihatin atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang dialami siswa sekolah. Karena itu dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran, tentang larangan bagi siswa yang belum memiliki SIM membawa motor ke sekolah.
Demikian disampaikan kepala bidang pendidikan menegah dinas pendidikan Jember Tatang Prianggono. Menurut Tatang larangan bagi siswa membawa motor ke sekolah ini dilakukan juga untuk menindaklanjuti surat edaran dari Polres Jember.
Tatang mengaku sudah mengirimkan surat larangan tersebut melalui musyawarah kelompok kepala sekolah atau MKKS, maupun melalui UPTD Pendidikan se kabupaten Jember. Tatang berharap semua pihak terkait mendukung dan melaksanakan larangan tersebut dengan sungguh-sungguh.
Lebih jauh Tatang menjelaskan, dengan diedarkannya larangan ini jika masih siswa yang melakukan pelanggaran, maka sepenuhnya menjadi kewenangan polisi untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
(1.137 views)