Tim Resmob Polres Jember Kamis malam berhasil meringkus gembong begal berinisial DE, warga desa Glundengan kecamatan Wuluhan. Dari catatan polisi, selama 6 bulan terkahir tersangka diduga telah melakukan 10 kejahatan di 9 kecamatan.
Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, dari hasil penyelidikan sementara tersangka diduga kuat telah melakukan 10 kali tindak kejahatan di 9 kecamatan. Diantaranya di kecamatan Balung, Semboro, Jenggawah, Rambipuji, Kencong, Tanggul, Mumbulsari, Puger Dan Gumukmas.
Dalam menjalankan aksinya lanjut Kusworo, tersangka mencari perempuan yang mengendarai motor seorang diri. Tersangka membuntuti korban hingga di jalan sepi, kemudian merampas harta benda milik korban.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, selain menangkap tersangka DE tim Resmob juga berhasil menangkap dua orang penadahnya, yang masing-masing berinisial AI warga Glundengan dan US warga Tamansari Wuluhan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 unit handphone, sebuah motor kawasaki ninja, 4 STNK kendaraan serta uang tunai sebesar 6 juta rupiah. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jember.
(1.470 views)