Meski Terbit Sejak Juni, Kepala PU Bina Marga Belum Tahu Adanya Perbup Terkait Pencairan Hibah Dan Bansos

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, baru mengetahui adanya peraturan bupati terkait pencairan dana hibah dan bansos. Padahal peraturan tersebut sudah terbit sejak bulan Juni 2016 lalu.

Dalam hearing bersama Komisi C DPRD Jember Selasa siang, kepala Dinas PU Bina Marga Rasyid Zakariabersikukuh tidak bersedia mencairkan dana hibah bansos 2016, untuk perbaikan jalan. Alasannya menurut Rasyid, belum ada surat apapun dari bupati terkait hal ini.

Namun dalam hearing justru staf PU Bina Marga Ghofur menunjukkan adanya peraturan bupati, yang memperbolehkan realisasi pencairan dana bansos dan hibah. Mengetahui perbup tersebut, Rasyid akhirnya berjanji akan segera mencairkan anggaran bansos senilai 8 milyar, untuk perbaikan jalan diakhir Desember ini.

Meski demikian lanjut Rasyid, realisasi perbaikan jalan makadam dan pengerasan jalan ini, tidak mungkin bisa dilakukan seluruhnya. Sebab masih ada beberapa persyaratan administrasi yang belum lengkap, dan juga mepetnya waktu yang tersisa. Apalagi dalam perbup menyebutkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, paling lambat diserahkan tanggal 10 Januari mendatang.

(947 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.