Kerugian Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan atas hilangnya 11 ton kopi bubuk dalam kurun waktu September 2015 hingga Juni 2016 mencapai 358 juta rupiah, dan akan dibebankan kepada bagian gudang. Demikian disampaikan staf pemeriksa Inspektorat pemkab Jember Imam Ridoi, dalam hearing bersama komisi C DPRD Jember Senin siang.
Imam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, selisih 11 ton kopi bubuk PDP ini masih belum bisa dijelaskan oleh bagian gudang. Karena sejak pergantian kepala gudang yang baru, perjalanan kopi tidak pernah tercatat dalam buku dan kalender. Bahkan selain 11 ton tersebut masih ada lagi nota senilai 36 juta rupiah yang belum dilaporkan.
Inspektorat menyimpulkan, peristiwa ini terjadi akibat pengawasan yang harusnya dilakukan oleh satuan pengawas internal sangat lemah. Berdasarkan pernyataan tertulis dari kepala gudang Indah Heni, beserta dua orang stafnya Yusuf dan Bambang yang menjabat selama rentan waktu Januari hingga Mei 2016, ketiganya siap mengganti kerugian yang dialami PDP Kahyangan.
Sementara anggota komisi C DPRD Jember Suyitno, mendesak agar persoalan ini tidak hanya selesai di tingkat komisi C. Karena sudah masuk kategori tindak pidana, sebaiknya komisi C merekomendasikan kepada bupati, agar hilangnya 11 ton kopi bubuk PDP Kahyangan ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berbeda dengan Suyitno, anggota komisi C DPRD Jember yang lain Anang Murwanto, justru meminta pemkab menganulir sangsi terhadap kepala gudang dan stafnya. Sebab hilangnya 11 ton kopi bubuk PDP ini bukan hanya kesalahan personal, tetapi akibat amburadulnya management PDP Kahyangan, gara-gara belum adanya direksi definitif.
(907 views)