Selain Tiket Masuk, Parkir Dan MCK, Tarikan Di Papuma Masuk Kategori Pungli

Selain biaya tiket masuk senilai 15 ribu rupiah per orang, biaya parkir kendaraan dan MCK, pungutan dalam bentuk apapun di obyek Wisata Papuma masuk kategori pungli. Demikian disampaikan Kepala Seksi Sarana dan Obyek Wisata Kantor Pariwisata Jember Naning Benty.
Menurut Naning besaran tiket masuk senilai 15 ribu rupiah, retribusi parkir kendaraan roda dua 5 ribu rupiah, dan 10 ribu rupiah untuk kendaraan roda 4 di lokasi obyek wisata, sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga selain biaya tersebut kecuali MCK, bisa dikategorikan sebagai pungutan liar.
Naning mengakui tempat wisata merupakan salah satu lahan yang rawan terjadinya pungli. Karena itu Kantor Pariwisata meminta masyarakat melapor, jika menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu. Hal ini dilakukan untuk menuntaskan kasus pungli yang menjadi perhatian Presiden, dan marak diberitakan di media akhir-akhir ini .
Lebih jauh Naning menjelaskan, selama status Kantor Pariwisata belum diformalkan menjadi Dinas, pihaknya mengalami kesulitan menerapkan kebijakan terkait pengembangan pariwisata Jember. Terlebih Wisata Papuma yang lahannya masih menjadi hal milik Perhutani.
Rusdi

(1.420 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.