Akibat kehabisan blanko, sejak tanggal 1 Oktober kemarin DISPENDUK CAPIL Jember tidak bisa melakukan pencetakan E-KTP. Sebagai pengganti sementara, DISPENDUK menerbitkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP.
Kepala DISPENDUK CAPIL Jember Arief Cahyono menjelaskan, berdasarkan surat edaran DIRJEN Kependudukan dan Catatan Sipil, per tanggal 1 Oktober DISPENDUK diijinkan mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP, yang berlaku selama 6 bulan sejak di keluarkan.
Surat keterangan ini lanjut Arief, memiliki fungsi yang sama dengan E-KTP seperti keperluan PEMILU, Perbankan, Keimigrasian dan untuk mengurus Catatan Kepolisian. Arief memperkirakan akhir November mendatang blanko E-KTP sudah tersedia kembali.
Lebih jauh Arief menjelaskan, meski stock blanko E-KTP habis, pihaknya tetap membuka pelayanan perekaman E-KTP baru. Setelah blanko datang, masyarakat yang sudah memegang Surat Keterangan bisa langsung melakukan pencetakan.
Sigit
(956 views)