Merasa Diperlakukan Seperti Peminta-Minta, Guru Ngaji Tolak Ajukan Proposal Ke Pemkab

Sejumlah guru ngaji menolak mengajukan proposal permohonan bantuan kesejahteraan kepada Pemkab Jember, karena merasa diperlakukan seperti peminta-minta. Sebab mereka merasa selama ini Pemkab memberikan tunjangan sebagai bentuk apresiasi, bukan atas permintaan guru ngaji.

Hal ini diungkapkan salah satu guru ngaji asal Bangsalsari Muhammad Yunus. Menurut Yunus, dirinya bersama beberapa guru ngaji di Bangsalsari, menolak meminta-minta bantuan kesejahteraan kepada pemkab. Sebab selama ini guru ngaji mengabdi untuk masyarakat secara ikhlas, tanpa berharap imbalan.

Yunus juga mengaku sudah menyampaikan keberatannya ini langsung kepada Wakil Bupati Muqit Arief melalui pesan elektron. Yunus yakin wabub yang berlatar belakang santri sangat paham perbedaan meminta dan diberi. Apalagi selama ini selalu diajarkan kepada santri, bahwa meminta merupakan salah satu perbuatan hina.

Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Jember Imam Bukhori ketika dikonfirmasi per telfon mengatakan, syarat pembuatan proposal tersebut bukan berniat merendahkan guru ngaji. Tetapi memang sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, bantuan sosial harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan.

Bukhori berharap guru ngaji bisa memahami, bahwa persyaratan tersebut merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi sesuai aturan, tanpa ada niat untuk menempatkan guru ngaji sebagai peminta-minta.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Jember memberikan deadline waktu paling lambat 23 September besok, kepada guru ngaji untuk mengajukan proposal dan form isian yang sudah disediakan, untuk mendapatkan tunjangan kesejahteraan guru ngaji.

Sigit

(1.244 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.