Dispenduk Percepat Perekaman E-KTP

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, semakin gencar melakukan percepatan perekaman E-KTP, seiring keluarnya Surat Edaran Mendagri. Sebab sejauh ini dari masih tersisa 270 ribu lebih masyarakat Jember yang belum melakukan perekaman data.

Kepala Dispenduk Capil Arief Cahyono menjelaskan, pada Januari lalu tercatat 350 ribu warga belum melakukan wajib E-KTP. Saat ini menurut Arief masih tersisa 270 ribu lebih warga yang belum mengurus E-KTP, yang mayoritas hanya tinggal mengkonversi KTP lama ke KTP elektronik.

Kendala yang terjadi di lapangan diantaranya minimnya SDM Dispenduk, serta kapasitas peralatan yang sejak 4 tahun belum diperbarui. Meski demikian menurut Arief, kendala tersebut bukan alasan untuk tidak mempercepat pelayanan penerbitan E-KTP.

Untuk mempercepat proses penerbitan E-KTP, selain meminta pemerintah kecamatan terlibat aktif, Dispenduk juga memberikan sejumlah kemudahan. Diantaranya cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga, serta melakukan perekaman data di sekolah-sekolah.

Alif,adv

(834 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.