Kutipan Lebih Dari 5 Baris Per Lembar, Karya Ilmiah Bisa Dikategorikan Plagiasi

Naskah akademik boleh saja mengambil rujukan dari daerah lain. Tetapi sebagai sebuah karya ilmiah, tentu harus taat pada kaidah-kaidah karya ilmiah. Diantaranya kutipan tidak boleh lebih dari 5 baris dalam setiap lembarnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron menjelaskan, jika memang naskah akademik Raperda SOTK yang diajukan Pemkab Jember titik komanya sama, jelas naskah akademik tersebut bisa dikategorikan plagiasi.

Dalam kaidah ilmiah, sebuah karya hanya memiliki hak publish sekali saja. Jangankan karya orang lain, karya sendiri saja jika sudah di publish, tidak boleh di publish ulang meskipun ada beberapa bagian kecil yang diubah.

Sebagai akademisi yang membuat sebuah karya ilmiah, jika terbukti telah melakukan plagiasi atas karya orang lain, bisa dikenai sangsi sesuai kode etik yang berlaku di masing-masing lembaga, diantaranya sangsi penurunan pangkat.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember mengungkap dugaan plagiasi dalam naskah akademik Raperda SOTK, yang disusun oleh Pemkab bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Jember. Dugaan tersebut muncul karena sebagian besar sama persis, dengan naskah akademik Raperda SOTK Pemkab Kediri.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember Rahman Hidayat, dengan tegas membantah naskah akademik tersebut copy paste dari Pemkab Kediri. Rahman menilai kesamaan dengan Pemkab Kediri, karena memang sama-sama menggunakan template yang disediakan Kemendagri.

Sementara pihak Universitas Muhammadiyah Jember melalui Wakil Rektor 2 Sulistyo Adi Winarto, membantah lembaganya terlibat dalam pembuatan naskah akademik Raperda SOTK. Sebab selama ini tidak pernah ada kontrak atau MOU antara Unmuh dengan Pemkab Jember.

Sigit

(1.795 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.