Satpol PP Pemkab Jember menilai pra PKL di sekitaran pasar Tanjung, kembali melanggar kesepakatan yang sudah dibuat tahun 2014 lalu. Dalam kesepakatan sebelumnya mereka baru boleh beroperasi jam 5 sore, tetapi kenyataannya jam 2 sudah banyak yang mulai buka.
Kasatpol PP Pemkab Jember Suryadi ketika dikonfirmasi, membenarkan banyaknya PKL di seputaran pasar Tanjung yang kembali melanggar aturan. Padahal dengan progam pembenahan tata ruang kota menjadi fokus Pemkab, pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada PKL.
Dalam waktu dekat lanjut Suryadi, dirinya akan mengundang pemilik lapak di seputaran pasar Tanjung, untuk diberikan pengertian. Jika upaya ini tidak juga berhasil, terpaksa Satpol PP akan melakukan tindakan tegas, dengan menyita lapak PKL yang melanggar aturan.
Lebih jauh Suryadi menjelaskan, memang akibat ulah PKL yang melanggar jam beroperasi ini, arus lalu lintas menjadi terganggu. Belum lagi para pembeli yang parkir seenaknya. Bahkan pelanggaran jam operasional PKL ini di khawatirkan memicu konlik sosial, antara PKL dan pemilik toko yang merasa usahanya terganggu
Sigit
(910 views)