Selain menjelaskan asal munculnya angka 4 milyar aset yang dikabarkan raib, dalam hearing DPRD Jember juga terungkap bahwa data tersebut merupakan data mentah, yang masih perlu di verifikasi dan dilakukan penilaian ulang.
Inspektur Wilayah 3 Yuliana Harimurti yang mewakili Kepala Inspektorat Kabupaten Jember mengkoreksi, bahwa BPKA tidak pernah melakukan audit terhadap aset. Tetapi untuk kepentingan pendataan, BPKA hanya diberikan kewenangan untuk melakukan inventarisasi aset.
Bahkan hasil inventarisasi BPKA yang menjadi informasi publik tersebut sampai detik ini belum di tetapkan. Berdasarkan Peraturan Bupati, mestinya dari hasil pendataan yang dilakukan BPKA, terlebih dahulu di lakukan klarifikasi dan penghitungan ulang, dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan penyusutan usia barang.
Baru setelah semuanya jelas akan dilakukan tindak lanjut dibuatnya berita acara penghapusan, atau penelusuran keberadaan aset tersebut yang ditetapkan oleh bupati. Sehingga saat ini belum bisa dipastikan aset-aset tersebut hilang, karena bisa jadi pernah dimutasi ke SKPD lain, atau berupa benda bergerak yang ketika dilakukan pendataan oleh petugas sedang digunakan.
Lebih jauh Yuliana menjelaskan, hasil pendataan yang dilakukan BPKA sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Sama dengan saat proses pendataan, Inspektorat juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan, ketika nanti BPKA melakukan proses klarifikasi dan penilaian.
(864 views)