Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi, Kemen PAN-RB, sedang menyusun standar penilaian produktifitas dan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, untuk persiapan penerapan kebijakan rasionalisasi progresif.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menjelaskan, ada empat kuadran standar penilaian terhadap aparatur sipil negara. Pertama produktif dan kompeten, kedua tidak produktif tetapi memiliki kompetensi, sehingga perlu dilakukan mutasi.,
Ketiga lanjut Yuddy, produktif tetapi tidak memiliki kompetensi, sehingga perlu dilakukan pelatihan, sehingga kompetensinya semakin meningkat. Sedangkan kategori ke empat, tidak produktif dan tidak kompeten.
Kategori terakhir itu kata Yuddy, yang akan dilakukan rasionalisasi. Tetapi kebijakan itu masih dalam tahap pematangan, dan saat ini terus disosialisasikan.
Lebih jauh Yuddy menerangkan, untuk kebijakan rasionalisasi PNS secara profresif itu, direncakan akan dimulai tahun 2017 mendatang, dengan tetap melihat kondisi keuangan negara.
(868 views)