Terkait Pemberian THR, Komisi D Akan Panggil Disnaker

Komisi D DPRD Jember akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, terkait realisasi pemberian Tunjangan Hari Raya, THR, kepada seluruh karyawan di Jember.

Anggota Komisi D DPRD Jember Nur Hasan mengatakan, ada perubahan mendasar dalam kebijakan pemberian THR. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang lama, karyawan yang berhak menerima THR telah bekerja tiga bulan berturut- turut.

Namun dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang baru, karyawan yang baru bekerja satu bulan saja berhak menerima THR. Untuk itulah terkait perubahan aturan itu, Komisi D akan memanggil Disnaker Jember.

Komisi D Kata Nur Hasan, akan menanyakan sejauh mana ketegasan Disnaker, dalam mengawal pemberian THR kepada karyawan.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Jember telah berkirim surat kepada 200 perusahaan, untuk segera membayar THR. Sesuai aturan, THR diberikan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

(845 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.