Bupati Jember baru menandatangani Perbup tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa pekan lalu. Akibatnya sampai hari ini tidak ada uang sepeserpun dalam kas desa, yang bisa digunakan oleh pemerintahan desa untuk pembangunan.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mengaku heran, kenapa peraturan bupati untuk pencairan ADD baru ditandatangani. Padahal bupati baru sudah 3 bulan lebih bekerja secara efektif. Akibatnya bukan hanya pembangunan di desa yang terhambat, bahkan perangkat desa pun hingga beberapa bulan belum terima honor.
Mestinya lanjut Ayub, jika memang ada perubahan mekanisme pengelolaan dana desa, bupati bisa memprioritaskan persoalan ini untuk segera diselesaikan. Sebab jika lambat seperti ini masyarakat juga yang dirugikan, karena pembangunan yang bisa menopang pertumbuhan ekonomi jadi terganggu.
Diberitakan sebelumnya Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni khawatir, akibat keterlambatan pencairan pemerintah desa tidak bisa maksimal melakukan pemyerapan anggaran. Sebab jika dipaksakan justru akan berimplikasi hukum bagi kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Jember Muhammad Winardi menjelaskan, kelambatan pencairan dana desa karena Perbub Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan ADD baru disahkan. Dana ADD baru bisa dicairkan setelah pemerintah desa memenuhi sejumlah persyaratan, yang tercantum dalam Perbup tersebut.
(1.462 views)