Anggota DPRD Jember dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Sukarso akhirnya bisa bernafas lega. Sebab mulai hari ini, yang bersangkutan sudah mulai aktif kembali menjadi wakil rakyat.
Sebelumnya Sukarso sempat diberhentikan oleh Gubernur Jawa Timur karena terjerat kasus korupsi ADD saat menjabat Kepala Desa Arjasa. Sukarso kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pemberhentiannya tersebut.
Dia akhirnya menang dalam proses gugatan hingga tingkat kasasi, dan akhirnya Gubernur Jawa Timur mencabut surat pemberhentian Sukarso sebagai anggota dewan.
Ditemui usai mengikuti rapat paripurna internal, Sukarso mengaku bersyukur dengan diaktifkannya kembali dirinya sebagai anggota DPRD Jember. Untuk itu dia harus melakukan penyesuaian dengan tugas tugas dan agenda DPRD Jember. Sukarso mengaku tidak akan sungkan untuk berkonsultasi dengan anggota dewan yang lain, agar bisa segera menyerap informasi.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, Sukarso secara resmi akan bertugas sebagai Anggota Komisi D DPRD Jember.
