Satuan Lalu Lintas Polres Jember, minta Pemkab mengkaji ulang pembongkaran pita kejut di jalan Sultan Agung dan sekitar alun-alun. Sebab dari hasil pantauan Sat Lantas, pita kejut masih dibutuhkan di titik tersebut.
Kasat Lantas Polres Jember AKP Nopta Histaris Zusan mengatakan, pasca pembongkara pita kejut yang dilakukan langsung oleh bupati dan wakil bupati, pihaknya sudah melakukan pantauan di titik-titik tersebut.
Hasilnya, laju kendaraan yang melintas di jalan Sultan Agung dinilai terlalu kencang. Padahal di jalur tersebut diberlakukan sistem parkir satu sisi, yang secara logika bisa dipastikan banyak penyeberang jalan.
Begitu juga pita kejut di depan Masjid Jami’, yang menurut Nopta masih sangat diperlukan. Sebab meski ada jembatan penyeberangan, jamaah sholat di Masjid Jami’ sangat jarang menggunakannya. Sehingga jika tidak ada pita kejut untuk menurunkan laju kendaraan, dikhawatirkan lokasi tersebut akan menjadi titik rawan Laka Lantas di pusat kota.
Sebelumnya secara spontan bupati bersama wakil bupati Jember, tanggal 26 Februari malam melakukan pembongkaran pita kejut di depan Masjid Jami’. Ternyata pembongkaran pita kejut bukan hanya yang berada di dekat pendopo kabupaten tersebut, tetapi juga di jalan Sultan Agung dan alun-alun.
Meski pembongkaran ini dilakukan dengan alasan mengikuti aspirasi masyarakat, langkah spontanitas bupati dan wakil bupati ini mendapat reaksi dari Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi. Harusnya menurut Ayub, ketika akan membongkar sarana yang menggunakan uang negara, harus melalui kajian akademik. Sebab dalam pembuatannya juga dilakukan melalui kajian.
