Usia Pendaftar Haji Dibatasi

Kementerian agama membatasi usia pendaftaran jamaah calon haji. Jika sebelumnya bayi baru lahir bisa didaftarkan, untuk mendapatkan nomor porsi antrian, saat ini dibatasi minimal berusia 12 tahun, baru bisa didaftarkan.

Kepala kantor kementerian agama jember Rosyadi Badar menjelaskan, pembatasan tersebut mulai diberlakukan sejak tahun 2015 lalu. Pembatasan usia minimal tersebut sangat berdampak terhadap daftar antrian haji.

Sebab lanjut rosyadi, sebelum aturan itu diberlakukan, biasanya masyarakat langsung mendaftarkan anaknya, meskipun baru saja lahir. Sehingga hal itu berdampak terhadap panjangnya antrian jamaah haji.

Lebih lanjut rosyadi menerangkan, saat ini daftar tunggu jamaah haji jawa timur, termasuk kabupaten jember, mencapai 22 tahun. Itu artinya, jika masyarakat mendaftar sekarang, maka baru berangkat pada tahun 2038 mendatang.

(1.017 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.