Disperindag Nilai Perpanjangan Ijin Tambang Pasir Besi Paseban Tidak Menyalahi Aturan

Dinas perindustrian perdagangan dan ESDM pemkab jember menilai, perpanjangan ijin eksploitasi tambang pasir besi paseban, sudah sesuai dengan aturan. Meski demikian karena masih ada penolakan oleh warga setempat, sampai hari ini aktifitas tambang pasir besi paseban belum pernah dilakukan.
Kepala disperindag esdm jember ahmad sudiono menjelaskan, investor melakukan perpanjangan ijin tahun 2013 lalu. Karena sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang nomor 9 tahun 2009, tidak ada alasan bagi dirinya untuk menolak perpanjangan ijin tersebut.
Aturan baru mengenai pemindahan kewenangan perijinan tambang kepada pemerintah propinsi lanjut ahmad, baru keluar tahun 2014. Sehingga persetujuan perpanjangan ijin yang dikeluarkan disperindag kepada investor tambang pasir besi paseban tidak melanggar aturan.
Meski Demikian Lanjut Ahmad, Dirinya Tidak Mengijinkan Investor Melakukan Aktifitas Pertambangan Saat Ini, Sebelum Seluruh Masyarakat Paseban Menyetujui.
Yang harus dilakukan investor saat ini, gencar melakukan sosialisasi, agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh terkait aktifitas tambang pasir besi. Dengan demikian masyarakat bisa menilai untung ruginya, jika tambang pasir besi mulai dilakukan.

(1.096 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.