Jember Hari Ini – Seluruh gedung serta bangunan wajib memiliki alat pengolahan limbah sesuai dengan standar. Jika tidak memiliki alat tersebut, maka pemilik gedung dan bangunan bisa dikenakan sanksi pidana hingga pembongkaran bangunan. Demikian salah satu poin krusial yang tertuang dalam Raperda Penataan Gedung dan Bangunan, yang akan diparipurnakan Sabtu (7/11/2015) besok.
Menurut Ketua Pansus Raperda DPRD Jember, Thoif Zamroni, Raperda tersebut tidak hanya berlaku bagi rumah sakit, tetapi juga untuk seluruh bangunan dan gedung seperti pabrik dan tempat perbelanjaan. Diharapkan dengan adanya kewajiban memiliki alat pengolahan limbah tersebut, limbah industri dan rumah tangga di Jember bisa dikelola dengan baik, sehingga tidak membebani tempat pembuangan akhir di Pakusari.
Raperda tersebut menurut Thoif, akan mulai diberlakukan pada tahun 2016 mendatang. Untuk implementasinya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. (Winarno)
(1.115 views)