Berkas Perkara Kasus Uang Palsu Senilai 12 Milyar Dinyatakan P-21

Berkas kasus pembuat dan pengedar uang palsu 12 setengah milyar rupiah yang berhasil di ungkap polres jember beberapa waktu lalu akhirnya dinyatakan p-21 atau lengkap.

Kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri jember budi hartono menjelaskan setelah dilakukan penelitian selama 2 pakan jaksa menyatakan berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian p-21. Pihaknya hanya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau  penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik polres jember.

Budi juga menjelaskan berkas kasus tersebut displit menjadi 4 berkas sesuai peran masing – masing tersangka. Keempat tersangkadi jerat pasal  36 dan 37 uu ri nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 244 dan 245 kuhp tentang uang palsu.

Kepala bagian operasi reskrim polres jember iptu prayitno mengakui sudah menerima surat penetapan p-21 dari kejaksaan negeri jember. Saat ini pihaknya sedang berkordinasi untuk melakukan persiapan pelimpahan tahap 2. Ia memperkirkan pelimpahan tahap 2 akan dilakukan awal pekan depan.
Sebelumunya empat orang tersangka  ditangkap tim remob polres jember karena diduga membuat dan mengederkan uang palsu di jember.

Keempatnya adalah a-s  pecatan polisi warga kabupaten jombang a-m seorang guru honorer di banyuasin- sumatera selatan a- k warga kabupaten jombang  dan k-m warga kabupaten kediri.

Mereka juga  diduga merupakan salah satu jaringan nasional pembuat dan pengedar uang palsu dengan sasaran pilai jawa dan indonesia bagian timur
Hafid

(1.070 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.