Pihak Kepolisian Belum Menerima Satupun Pelimpahan Kasus Dugaan Pidana Pemilu

GAMBAR-BERITA18Jajaran polres Jember hingga hari ini belum menerima pelimpahaan berkas pidana pemilu dari pihak Panwaslu Kabupaten Jember. Dari rangkaian pelaksanaan poemilu legeslatif yang telah digelar, aparat kepolisiaan baru menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat administrasi dan merupakaan kewenangaan pihak Panwaslu.

Kepala bagiaan humas Polres Jember AKP Edy Sudarto mengatakan, sampai saat ini aparat kepolisiaan masih terus mendalami sejumlah pelanggaran pemilu dengan memeriksa saksi-saksi atas temuaan kasus pelanggaran pemilu yang terjadi. Salah satunya terkait dengan kasus hilangnya ratusan surat suara DPR RI dalam kotak suara di TPS 31 kelurahaan Jember Lor.

Menurut Edy Sudarto,  dari temuaan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dilapangan, hingga saat ini masih sebatas pelanggaran administrasi baik yang dilakukan partai politik, caleg dan tim sukses saat berlangsungnya masa kampanye dan masa tenang. Seluruh penanganan kasus tersebut merupakaan kewenangaan dari  penyelenggara pemilu di kabupaten Jember.

AKP Edy Sudarto menambahkan, hingga saat ini seluruh personil kepolisiaan masih tetap disiagakan di tiap kantor kelurahaan untuk mengawal proses rekapitulasi penghitungan suara. Sedangkan untuk mengantisipasi kecurangaan pemilu seluruh kotak suara tersebut akan mendapat pengawalan ketat hingga proses pelimpahaan kepada pihak KPU Jember.

(968 views)