Setelah hari ini mengklarifikasi Kepala Sekolah Sma Negeri 2 Jember, Panwaslu Kabupaten Jember Kamis besok memanggil artis yang juga Caleg DPR-RI Anang Hermansyah, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
Ketua panwaslu kabupaten jember dima ahyar menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan anang hermansyah, dirinya senin sore mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Sekolah Sma Negeri 2 Jember Dan Anang Hermansyah.
Berdasarkan keterangan kepala sekolah sma negeri 2, pihaknya tidak pernah mengundang anang dalam acara apapun di sekolahnya. tetapi pihak anang sendiri yang sudah memiliki jadwal mengunjungi sekolah-sekolah, termasuk salah satunya sma negeri 2 jember.
Meski di SMA Negeri 2 Anang tidak pernah menyampaikan ajakan untuk memiliyhnya, indikasi pelanggaran tetap ada, jika memang benar pihak sekolah tidak p[ernah mengundangnya. apalagi sebelumnya tidak pernah ada surat pemberitahuan masuk kepada panwaslu.
Kepala Sekolah Sma Negeri 2 Jember Hariono dalam klarifikasinya kepada panwaslu kabupaten jember mengatakan, pihaknya tidak pernah mengundang anang ke sekolah, tetapi pihak anang sendiri yang datang.
Sebelumnya DPRD Jember mempersoalkan road show anang ke beberapa sekolah. selain dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar, dalam aturan tidak dibenarkan lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye. ada etika dan mekanisme yang harus dilalui ketika seorang caleg akan masuk ke lembaga pendidikan.
Meski lembaga pendidikan tidak steril benar, kepala dinas pendidikan bambang hariono dengan tegas melarang sekolah menerima kedatangan caleg. masih banyak urusan yang lebih penting menurut bambang, diantaranya persiapan unas dari pada memfasilitasi caleg untuk berkampanye.
(1.106 views)