Gugatan Pemilik Ruko Johar Plaza Terhadap Bupati Salah Alamat

Gugatan sejumlah pemilik ruko di pertokoan Johar Plaza terhadap bupati salah alamat. Sebab pertokoan Johar Plaza sudah bukan lagi milik pemkab, tetapi sudah ditukar guling kepada PT. Johar Plaza. Demikian disampaikan kepala bagian hukum pemkab Jember Hari Mujianto.

Kepada sejumlah wartawan Hari menjelaskan, dalam materi gugatan yang disampaikan bupati menjadi turut tergugat. Padahal tanah yang saat ini diatasnya dibangun Johar Plaza sudah bukan lagi milik pemkab. Jauh sebelumnya tanah tersebut sudah ditukar guling dengan tanah di jalan Bengawan Solo, yang saat ini dipakai sebagai gedung DPRD Jember.

Meski demikian pemkab Jember tetap akan mengikuti persidangan yang digelar pengadilan negeri Jember. Pekan ini rencananya majelis hakim pengadilan negeri Jember akan melakukan pemeriksaan setempat, sesuai dengan jadwal agenda persidangan sebelumnya.

Sejumlah pemilik ruko di lantai bawah Johar Plaza sebelumnya mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Jember. Para pemilik ruko ini merasa setelah dirinya membayar sekian lama, ruko tersebut akan menjadi hak milik mereka. Namun PT. Johar Plaza bukan menjual tetapi hanya menyewakan ruko tersebut dalam jangka waktu tertentu.

(1.490 views)
Tag: