Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa Fkab Suharyono, mendesak kejaksaan negeri jember menelusuri pembangunan median jalan hayam wuruk, yang diduga menabrak sejumlah aturan.
Menurut Suharyono, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2007 jelas menyebutkan, pemanfaatan lahan pemerintah yang melibatkan pihak ketiga dengan sistem bagun guna serah, harus dilakukan melalui tender. bahkan dengan tegas disyaratkan tender minimal diikuti oleh 5 rekanan.
Sepengetahuannya lanjut Suharyono, di beberapa lpse tidak pernah ada tender pembangunan median jalan hayam wuruk. tiba-tiba saja pemkab memberikannya kepada rekanan. dalam waktu dekat suharyono akan berkirim surat kepada kejaksaan, dengan melampirkan sejumlah aturan yang diduga dilanggar sebagai laporan awal untuk ditelusuri oleh kejaksaan.
Beberapa bulan lalu Komisi C Dprd Jember merekomendasikan pembongkaran median jalan hayam wuruk. Ketua Komisi C Dprd Jember Mohammad Asir menyatakan, alasan pembongkaran karena ternyata sejumlah ijin tehnis belum ada. namun ternyata sampai saat ini tidak pernah dilakukan pembongkaran, tetapi justru dilanjutkan.
Asir mengaku tidak habis pikir, pembangunan median jalan yang nyata-nyata belum ada ijin dan menabrak sejumlah aturan masih saja diteruskan. sehingga terkesan seolah-olah pemkab jember tidak taat pada peraturan.
(1.519 views)