Format Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Pengurusan KTP Dan KK

kustiono musriKoordinator Forum Masyarakat Tertindas (Format) Kustiono Musri, senin siang mendatangi mapolres jember. kustiono mempertanyakan tindak lanjut laporannya, tentang dugaan korupsi retribusi KK dan KTP yang dilaporkannya sejak setengah tahun yang lalu.

Kustiono mengatakan, dirinya sangat kecewa Dengan Polres Jember, yang ternyata hingga setengah tahun berjalan, jawaban yang diterimanya sangat normatif sekali. hingga 6 bulan polres menyatakan masih pengumpulan bahan dan keterangan.

Kustiono melihat penyidik Polres Jember tidak serius menindaklanjuti laporannya. kustiono mendengar penyidik polres sudah melakukan penyelidikan di dispenduk, tetapi sampai saat ini dirinya belum pernah sekalipun dimintai keterangan. kustiono menegaskan, dirinya hanya meminta ketegasan. jika memang tidak cukup bukti, silahkan disampaikan, sehingga tidak menimbulkan fitnah dimana-mana. tetapi jika cukup bukti, silahkan dibuka agar publik tahu kebenarannya.

Sementara Kanit Tipikor Polres Jember Ipda Bambang Irianto menjelaskan, sebenarnya polres sudah menindaklanjuti laporan tersebut. penyidik sudah melakukan sampling di dua kecamatan, kaliwates dan sumbersari. tetapi nyatanya, kecamatan tidak memiliki data berapa jumlah rekomendasi yang mereka keluarkan untuk pengurusan KTP atau KK.

Bambang melihat, dalam pengurusan KTP ada sistem yang dilewati. seharusnya rekomendasi dari desa, kemacatan baru ke dispenduk capil. tetapi pelaksanaannya ada bypass dari desa langsung ke dispenduk capil tanpa melalui kecamatan. sehingga kecamatan sendiri tidak memiliki data berapa penduduknya yang mengurus ktp atau kk.

Inilah kesulitan yang dialami penyidik, sehingga dalam pengumpulan data harus diambil dari tingkatan desa. bisa dibayangkan berapa ratus desa yang ada di jember, mana mungkin bisa selesai dalam waktu 6 bulan. padahal tugas polisi bukan cuma memeriksa kasus ini saja.

Sebelumnya Format melaporkan kasus dugaan korupsi retribusi kk dan ktp konvensional. Sejak Tahun 2006 Hingga 2011, dispenduk capil hanya memberikan pendapatan daerah 1 milyar rupiah, tidak sebanding dengan jumlah wajib ktp di jember.

Padahal sesuai perda saja, retribusi ktp atau kk senilai 10 ribu rupiah per orang. jika jumlah pengurus ktp di jember 25 persen saja, seharusnya pendapatan yang disetor senilai 5 milyar rupiah. padahal persyaratan progam e-ktp minimal 40 persen. sehingga hampir bisa dipastikan, jumlah pengurus ktp di jember lebih dari 40 persen, karena terbukti e-ktp sudah bisa dilakukan di jember.

(1.670 views)
Tag: