Polres Jember Ungkap 15 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, 18 Tersangka Diamankan

Kawan KISS FM,

Polres Jember mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Maret 2026. Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menyampaikan bahwa dari total 15 kasus yang diungkap, mayoritas merupakan kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 17 tersangka yang berhasil diamankan. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 35,99 gram.

Selain itu, polisi juga mengungkap satu kasus obat keras berbahaya. Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan dengan barang bukti 81 butir pil Trihexyphenidyl.

Berdasarkan hasil penyidikan para pelaku diketahui mengedarkan narkoba dengan modus sistem ranjau, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Motif utama para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas 5 gram, pelaku dikenakan pasal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga. Sementara untuk sabu di bawah 5 gram, ancaman hukuman serupa dengan denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan pelaku menjual obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

<<< RUSDI

(143 views)