Kawan KISS FM.
Kuasa hukum Kiai Ali Rahmatullah, Imam Haironi, menilai dugaan pelelangan mobil Elf milik Yayasan Pendidikan Islam Ar-Rahmah oleh pihak leasing Mandiri Utama Finance berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, pelelangan dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh debitur yang saat ini ditangani di Polres Jember.
Menurut Imam, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 21 Ayat 1. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa apabila terdapat peristiwa hukum yang berkaitan dengan barang jaminan, maka pihak lembaga pembiayaan tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau pelelangan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Imam menegaskan, proses hukum atas debitur masih berlangsung, dengan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi telah dilakukan. Ia menilai, seharusnya pihak leasing menghormati proses hukum yang berjalan sebelum mengambil langkah eksekusi terhadap barang jaminan.
Apalagi, pihak kuasa hukum juga mengungkap telah melakukan koordinasi serta mengirimkan surat resmi kepada MUF agar menunda pelelangan sampai adanya kepastian hukum. Bahkan Kiai Ali Rahmatullah sempat menawarkan penutupan tunggakan akibat keterlambatan pembayaran debitur, namun belum mendapat persetujuan dari pihak leasing.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imam menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jember serta melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan. Langkah itu diambil untuk memperoleh kepastian hukum atas status kendaraan yang diklaim masih menjadi milik Yayasan Ar-Rahmah.
Sementara itu, Nanang dari pihak MUF Jember yang sempat ditemui kuasa hukum pelapor, hingga Senin 2 Maret 2026, belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui telepon juga belum direspons.
(117 views)