Raperda UMKM Belum Siap, DPRD Jember Pastikan 17 Raperda Masuk dalam Propemperda Tahun 2026

Hanan Kukuh Ratmono.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), belum masuk dalam usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sebab, persyaratan untuk masuk usulan dalam Propemperda masih belum lengkap. DPRD Jember memastikan, hanya 17 raperda yang sudah resmi masuk dalam Propemperda tahun 2026.

Menurut Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, Raperda UMKM belum bisa dimasukkan dalam usulan Surat Keputusan (SK) diawal tahun, sebab masih terdapat beberapa kekurangan, diantaranya adalah Naskah Akademik. Pihaknya masih masih menunggu Naskah Akademik dan masukan-masukan lain untuk kesempurnaan penyusunan Raperda tersebut.  

Kemungkinan Raperda umum akan dimasukkan dalam SK perubahan tahun 2026. Karena itu, DPRD Jember menetapkan hanya 17 Raperda masuk SK pembahasan tahun 2026. Raperda tersebut terdiri dari 3 Raperda wajib, seperti Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2026, serta Raperda tentang APBD tahun anggaran 2027.

Hanan menambahkan, Raperda lainnya yang siap dibahas 2026 merupakan usulan eksekutif dan legislatif. Seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender. (Hafit)

(222 views)